Batam, bidikkriminalnews.co.id – Banyak lagi pembicaraan judi yang masih belum habis – habisnya dibicarakan warga setempat, Apa lagi semakin adanya pembiaran ini judi sejenis Gelper jadi sorotan warga, Minggu (11/5/2025).
Gelper GAME ZONE yang berlokasi di Top 100 tembesi jadi pembicaraan warga, dimana masih di beroperasi bebas, “Sepertinya judi ini membuat resah pak, apa lagi semakin bebasnya beroperasi,” ucap warga yang lagi makan di dekat lokasi.
” Pak, itu Judi sudah lama beroperasi tapi belum pernah adanya penutupan, “ucap salah satu pemilik rumah makan.
Pemain disana melakukan kegiatan santai seperti tidak ada yang ganggu mereka untuk bermain, dengan lokasi yang tertutup dan kendaraan roda 2 yang cukup banyak. Bukan hanya itu, pemain didalam campur aduk.
Judi yang secara umum kita tau dan paham sangat dilarang, dan sangsi pidana juga telah tertera.
Baca Juga : Wakil Bupati H. Jamri, Resmi Buka Turnamen Futsal Tingkat Pelajar SLTP se Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025
Pasal 303 KUHP
● Barang siapa yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
● Barang siapa yang membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 juta.
● Pelaku judi yang ikut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.
Tim akan minta konfirmasi selanjutnya kepada APH setempat dan RT/RW yang berada dilokasi Top 100 Tembesi.(Red)