Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Salah satu permainan Gelper yang beroperasi bebas yang berada di Nagoya Hill Mall Level 2 jln. Teuku Umar No 1, Lubuk Baja, Diduga menjadi tempat perjudian dengan modus penukaran koin dengan barang, Senin (28/7/2025).
Pantauan wartawan di lokasi, Dunia Fantasi 2 ramai dikunjungi para pemain untuk mencoba peruntungan dengan memainkan mesin permainan. Pemain ada yang masih mudah sampai tua. Anak anak di lokasi juga ikut mengadu nasib untuk memainkan mesin tersebut.
Adapun jenis mesin perjudian dengan modus permainan yang disediakan seperti mesin tembak Ikan, mesin tebak angka atau biasa disebut Bubble dan banyak mesin dengan jenis permainan lainnya.
Informasi dari pemain, penukaran koin di jadikan HP dan Hanset untuk penukaran di lantai dasar, “Nanti koin yang kita menangkan kita tukar ke konter di lantai dasar. Mereka kerjasama soalnya disitulah kita tukar barang tadi dengan uang,” tuturnya.
Bocoran yang di sampaikan kita pantau benar adanya, konter HP yang dua terpantau terjadinya transaksi antara pemenang dan penjaga konter.
Satu HP ada potongan sebesar Rp 15.000, “Kita melakukan potongan ya sebesar Rp 15.000 per satu HP dan barang lainnya,” ucap petugas yang jaga konter.
Pemain mengaku sangat kesulitan untuk berhenti bermain, meskipun dirinya sering mengalami kekalahan.
Ia menaruh harapan besar kepada aparat Kepolisian untuk dapat menghentikan perjudian jenis gelanggang permainan ini, agar tidak banyak merusak ekonomi masyarakat.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan menoleransi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kegiatan “gelper” atau gelanggang permainan, khususnya jika melibatkan unsur perjudian, dapat melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, terutama Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (jika melibatkan transaksi elektronik).
Penjelasan:
Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian. Jika “gelper” melibatkan taruhan uang atau barang berharga, dan dilakukan secara tidak sah (tanpa izin), maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik):
Jika kegiatan “gelper” dilakukan secara online, atau melibatkan transaksi elektronik, maka dapat dijerat dengan pasal ini yang melarang penyebaran konten perjudian.
Sanksi:
Pasal 303 KUHP:
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penting untuk dicatat:
Penegakan hukum terhadap “gelper” yang melibatkan perjudian sangat tergantung pada bukti-bukti yang ada dan bagaimana unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut terpenuhi.
Penyelenggara atau pelaku perjudian dalam “gelper” bisa dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan pemain.
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) setempat juga dapat mengatur lebih lanjut tentang kegiatan “gelper” dan memberikan sanksi tambahan.
Tim media juga akan konfirmasi kepada Kapolri dan staf petinggi polri untuk mempertanyakan permainan judi yang dibiarkan di Kota Batam melalui via WhatsApp dan akun Kapolri IG.(NZ).