26.7 C
Jakarta
spot_img

Apakah Kasus Pengeroyokan Di first club Terhadap DJ Stevani Bisa di lakukan RJ ?

Date:

Share:

Batam, bidikkriminalnews.co.id Kasus Pengeroyokan oleh warga negara asing Vietnam terhadap warga negara Indonesia DJ Stevani menuai pro-kontra, sekalipun telah terjadi perdamaian kedua belah pihak.

Peraturan dan perundang-undangan

Keadilan restoratif di atur dalam peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 dan beberapa peraturan lainnya.

*Penjelasan Lebih lanjut batasan keadilan restoratif*

Restorative justice pada umumnya tidak berlaku pada ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Keadilan restoratif lebih ditujukan untuk kasus ringan dan kasus yang melibatkan anak – anak dan wanita atau kasus narkotika dengan tujuan pemulihan dan perdamaian.
Keadilan restoratif justice tidak di terapkan pada kasus berat yang ancaman nya melebihi diatas 5 tahun.

*Syarat penetapan Restoratif justice*

Penetapan Restoratif justice membutuhkan pemenuhan beberapa syarat, seperti perkara ringan atau delik aduan.

*Perkara yang dapat di atasi Restoratif justice*

Keadilan restoratif lebih cocok untuk perkara ringan seperti tindak pidana yang di atur dalam pasal 464,373,379,384,407 dan 483 KUHP.

*Kasus yang tidak cocok dilakukan restoratif justice*

Kasus yang tidak bisa di lakukan secara restoratif justice ancaman hukuman melebihi 5 tahun keatas.

*Dalam Kasus Penganiayaan DJ Stevani Regulasi apa yang di terapkan oleh kepolisian*

Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan DJ Stevani yang terjadi di fist club kota Batam, apakah memenuhi syarat dilakukan secara Restoratif justice dengan adanya perdamaian, dimana ancaman hukumannya melebihi dari 5 tahun keatas dan dilakukan warga negara asing Vietnam, jika bisa regulasi apa yang di pakai pihak kepolisian sementara di peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia dasar utamanya harus ancaman dibawah 5 tahun ujar sumber kepada media.

*Hendaknya pihak kepolisian menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia, karena yang dianiaya adalah anak bangsa*

Menurut sumber sudah sepantasnya pihak kepolisian menetapkan peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia dalam penetapan Restoratif justice terhadap kasus pengeroyokan dan penganiayaan DJ Stevani, sekalipun mereka sudah ada perdamaian, sebab perdamaian tidak menghilangkan pidana, apalagi kasus ini adalah pidana murni,ini tentu mempertaruhkan nama kepolisian, kita berharap bapak kapolri attention terhadap kasus ini, apalagi seharusnya dengan waktu sudah berapa lama, pihak kepolisian belum memberikan SPDP Kepada kejaksaan negeri Batam, seharusnya proses hukum tersebut tetap berjalan dan pihak kejaksaan mempertanyakan kepada kepolisian.

Jika proses Restoratif di kabulkan oleh kepolisian, berarti Peraturan kepada kepolisian nomor 6 tahun 2019 telah di kesampingkan oleh instansi kepolisian sendiri,hal tentu cukup disayangkan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada korban lain Stevani berikutnya.

*Bagaimana dengan status DPO satu orang yang belum tertangkap*

Lanjut sumber jika dilakukan Restoratif justice terhadap kasus Stevani, bagaimana dengan status pelaku DPO?, ini tentu persolan yang tidak tuntas, oleh karena sangatlah sulit kasus tersebut dipaksakan untuk dilakukan Restoratif justice hanya dengan perdamaian, jika nanti proses hukum telah selesai, imigrasi Batam harus deportasi TKA tersebut, dan bukan sekedar Deportasi kenegara dan jika, terbuka bekerja di fist club, tentu first harus mendapatkan sanksi, dengan Mempekerjakan TKA ilegal, kemudian yang DPO sudah kabur ke negaranya imigrasi harus blacklist DPO Tersebut agar tidak masuk ke Indonesia.( Team)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!