Majalengka, bidikkriminalnews.co.id – Di tengah polemik belum turunnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 di Kabupaten Majalengka.
Saat ini masyarakat pun mulai menyoroti terkait perbedaan hak dan masa depan antara P3K dan PNS. Untuk itu, pentingnya masyarakat supaya memahami tentang perbedaan mendasar antara P3K dan PNS, terutama dalam hal hak, kewajiban, dan jaminan masa depan.
Berikut penjelasan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksananya. Apa Perbedaan P3K dan PNS?
Status Kepegawaian PNS merupakan pegawai tetap negara hingga usia pensiun (58–60 tahun). Sedangkan P3K pegawai dengan sistem kontrak kerja per tahun yang dapat diperpanjang, tapi tidak memiliki status kepegawaian tetap. Dasar Hukumnya yaitu : Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 menyatakan ASN terdiri atas PNS dan P3K. Pasal 7 menyebutkan PNS diangkat secara tetap, sedangkan P3K diangkat dengan perjanjian kerja. Baca Juga: Jeritan Lulusan P3K di Majalengka: Menanti SK di Usia Senja
Hak Pensiun dan Jaminan Sosial PNS berhak atas pensiun bulanan yang dikelola PT Taspen. Sedangkan P3K tidak mendapatkan pensiun, hanya Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dasar hukumnya: Pasal 21 dan 22 UU ASN menjelaskan hak PNS termasuk jaminan pensiun. PP No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K tidak mencantumkan hak pensiun.
Tunjangan dan Gaji Besaran gaji pokok P3K dan PNS setara sesuai regulasi ASN. Sedangkan PNS memiliki akses lebih besar terhadap tunjangan struktural dan pengembangan karier jangka panjang. Dasar hukumnya, Pasal 99 UU ASN: Kontrak kerja P3K berlaku paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja.
Peluang Karier PNS dapat menduduki jabatan struktural seperti kepala dinas. Sedangkan P3K umumnya hanya mengisi jabatan fungsional tertentu dan tidak bisa dipromosikan ke jabatan eselon. Dasar hukumnya, Pasal 14 dan Pasal 16 UU ASN membatasi ruang lingkup jabatan untuk P3K.(Red).