29.9 C
Jakarta
spot_img

Pelaku Penusukan Pedagang Es Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Date:

Share:

Kuningan, bidikkriminalnews.co.id Penusukan terhadap pedagang es, yang biasa mangkal di depan SMKN 1 Kayu Agung tepatnya di Jalan Let. Sayuti Kel. Kutaraya Kec.Kayu Agung Kab.OKI, Minggu sore (11/05) cukup menggegerkan.

Pasalnya pedagang es yang akrab disapa mang emon itu ditusuk saat dirinya hendak pulang berjualan.

Tiba-tiba dari belakang datang pelaku yang langsung melakukan penusukan sebanyak lima kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Baca Juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandung Balita

Korban mengalami luka tusuk di perut kiri diorgan keluar (omentum), luka sayat di dada sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kanan, luka sayat lengan sebelah kiri area siku, luka sayat lengan bawah tangan bagian bawah, dan luka sayat dibagian siku tangan kanan.

Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kayu Agung oleh warga untuk mendapatkan perawatan intensif namun setelah menjalani perawatan dan sempat dirujuk ke RS Palembang, korban meninggal dunia.

Baca Juga : Tim Inavis Bersama Samapta Polres Majalengka Evakuasi Sesosok Mayat di Aliran Sungai Cikasarung

Korban diketahui bernama lengkap K, (60) warga Gunung Manik, RT 002, Silebu Pancalang, Jawa Barat namun sudah lama menetap di Kayu Agung.

Sementara pelaku, L (34), wiraswasta, warga LK III, RT 007 Kel.Mangun Jaya Kec.Kayu Agung Kab.OKI usai melarikan diri setelah melakukan penusukan terhadap korban tak butuh waktu lama langsung diamankan jajaran Polres OKI.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya, Senin (12/05) membenarkan kejadian tersebut.

Belum diketahui secara pasti motif penusukan tersebut, hingga kini polisi masih terus mendalaminya.

Baca Juga : Pengedar Obat Tanpa Izin Asal Kecamatan Anjatan Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah senjata tajam bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kulit warna coklat, serta satu unit sepeda motor honda Genio berwarna hitam abu-abu nopol BG 6147 KAR.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Red/Imron)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!