BATAM – Bidikkrkminalnews.co.id,- Rokok ilegal merek R7 Bold yang diduga milik “WL” kini beredar bebas di Kota Batam. Satu bungkus dijual hanya Rp12.000. Yang lebih mencurigakan, pada kemasan tidak tercantum pita cukai, kode produksi, maupun nama perusahaan pembuat.
Peredaran rokok tanpa identitas resmi ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Cukai dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dari hilangnya penerimaan cukai dan pajak.
JELAS MELANGGAR UU CUKAI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai.
Pasal 54 UU Cukai menegaskan:
“Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.”
Selain itu Pasal 56 menyatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dikenai sanksi pidana yang sama.
Fakta di lapangan: R7 Bold tidak memiliki pita cukai sama sekali. Tidak ada kode produksi. Tidak ada nama PT. Ini ciri khas rokok ilegal yang sengaja diedarkan untuk menghindari pembayaran cukai ke negara.
HARGA MURAH, NEGARA RUGI
Dengan harga jual Rp12.000 per bungkus, jauh di bawah Harga Jual Eceran rokok legal, R7 Bold jelas menyasar pasar bawah dan pelajar. Praktik ini mematikan pengusaha rokok legal sekaligus menggerus penerimaan negara.
“Kalau dibiarkan, ini pembunuhan terhadap industri legal dan pencurian uang negara. Bea Cukai harus sikat. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” ujar salah satu aktivis perlindungan konsumen di Batam, Jumat [25/7/2026].
DESAK BEA CUKAI & APH BERTINDAK
Warga mendesak Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Polda Kepri, dan Satpol PP Kota Batam segera melakukan razia dan menelusuri jalur distribusi R7 Bold.
Tuntutan warga:
1. Tarik dan musnahkan seluruh rokok R7 Bold dari peredaran.
2. Usut distributor dan pengecer yang menjual dengan harga Rp12.000.
3. Tindak tegas sesuai Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait peredaran rokok R7 Bold. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya soal dagang. Ini soal kedaulatan hukum dan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh bayar cukai.
Red






