Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, –Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap sebuah kasus yang sangat memilukan terkait eksploitasi seksual dan pornografi terhadap anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar praktik keji yang menjadikan anak-anak sebagai objek konten dalam sebuah aplikasi live streaming.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana pada Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., memaparkan modus operandi para pelaku yang sangat licik. Para tersangka merekrut korban yang masih berusia di bawah umur dengan iming-iming tawaran pekerjaan menggiurkan di Jakarta.
Menurut penjelasan Kapolres, korban awalnya direkrut oleh tersangka berinisial NF (17), seorang warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. NF merayu korban dengan janji gaji fantastis, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari, untuk bekerja sebagai seorang host di sebuah aplikasi live streaming.
“Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media. Ironisnya, gaji besar yang dijanjikan ternyata tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, yang jumlahnya sangat bergantung pada jumlah koin yang diberikan oleh penonton.
Selama proses live streaming yang mengeksploitasi korban, aktivitasnya diawasi secara ketat oleh tersangka lain. “Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi oleh Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu.
Hingga kini, polisi telah berhasil mengamankan dua tersangka utama dalam kasus ini. Selain NF yang berperan sebagai perekrut dan juga pelaku persetubuhan terhadap korban, polisi juga menangkap IL (21), seorang warga Koja, Jakarta Utara. IL diduga berperan sebagai pengawas jalannya siaran langsung yang mengeksploitasi korban.
Kapolres juga merinci sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas. Barang bukti tersebut meliputi flash disk berisi rekaman video eksploitasi, dua unit telepon genggam (satu unit Oppo dan satu unit iPhone), pelumas, kondom, dua buah ring light, seperangkat alat make-up, hingga pakaian dalam korban.
Atas perbuatan mereka yang sangat keji, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Menindaklanjuti kasus ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi erat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Koordinasi ini bertujuan untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house), guna memberikan perlindungan sebagai saksi dan memfasilitasi proses pemulihan psikis bagi korban yang telah mengalami trauma mendalam.(*)






