bidikriminalnews.co.id | – Aksi penipuan bermodus lowongan kerja kembali terjadi. Nasib apes kali ini dialami oleh Khoirul Azim (28) Taman Laguna Indah, Marina KA di iming – iming kerja di Singapura seorang Ibu yang berisial (R)yang beralamat Dapur 12, Selasa (6/5/2025).
Khoirul Azim menuturkan, aksi bermula dari pertemuannya (R) itu ke salah seorang Naomi yang mengarahkan nya,” Saya mengarahkan Naomi untuk menghubungi (R) yang katanya bisa masukan kerja dan izin urus,” ucap Khoirul saat dimintai keterangan oleh awak media.
Saat itu pelaku mengaku bisa menyediakan pekerjaan di Singapura dengan gaji yang cukup besar, asalkan dia mau membayar sejumlah uang untuk izin pengurusan sebesar 25 juta. Karena lama menganggur, Khoirul pun menuruti permintaan (R).
Khoirul menelfon orang tua yang ada di kampung (jawa) untuk meminjamkan uang 15 juta sebagai DP, untuk sisanya nanti kalau ijin sudah siap tiga bulan,” Orang tua saya transfer uang ke nomor rekening Nadia Dorisma sebesar 15 juta,” ucap Khoirul uang di transfer pada, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Jurnalis Menuai Banyak Pertanyaan, Belum Ada Penjelasan Pasti. Ada apa?
“Itu pun uang hasil pinjaman ke orang, hanya demi kerja orang tua saya rela minjam sana sini,” tambah nya dengan penuh rasa sedih.
Khoirul mencoba melakukan komunikasi lewat telepon WhatsApp untuk menagih uangnya itu, selang berapa lama hanya di ansur 4 juta, itupun dia ansur dua kali. Sisa 11juta lagi sampai sekarang janji terus tak kunjung tercapai.
Tim media melakukan komunikasi dengan (R) pada, Jumat (25/4/2025),” Nanti saya bayar, saya masih di Singapura kerja,” ucap Risma.
Dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal ini berlaku jika pelaku menggunakan tipu muslihat atau paksaan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang.
Khoirul akan melakukan laporan (R) ke polsek setempat, hingga berita ini kami terbitkan. (Selandia Baru)



