28.9 C
Jakarta
spot_img

Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa

Date:

Share:

Majalengka, bidikriminalnews.co.id Seorang wanita inisial APA (21) menganiaya kekasihnya inisial VR (22) warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Aksi itu dilakukan pelaku gegara kesal korban ingin dikembalikan kepada orangtuanya.

Peristiwa mengerikan itu diketahui pada Rabu (30/5/2025). Kejadian itu tepatnya terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandung Balita

Dalam keterangan persnya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, bahwa awal kejadian VR melakukan pertemuan dirumahnya AMP untuk membahas kelanjutan soal hubungannya.

Pertemuan tersebut diketahui berlangsung sekira pukul 15.00 WIB pada hari Sabtu (30/04), keduanya membahas tentang kelanjutan hubungan ke jenjang lebih serius.

“Tersangka merasa kesal kepada korban sehubungan korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya hingga tersangka emosi mendengar nama orang tua korban yang dimana hubungan pacaran antara korban dengan tersangka tidak di restui oleh orang tua korban dengan demikian tersangka emosi dan melakukan pemukulan kepada korban tersebut,” jelas AKBP Willy Andrian, Senin (05/05/2025).

Dikatakan Kapolres, saudari APA dalam keadaan kesal, dia melampiaskan kemarahannya terhadap RV dengan cara memukul menggunakan HP korban tepat di kedua mata dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Baca Juga : Polres Labuhanbatu gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilkumnya

“Tersangka APA telah melakukan pemukulan ke dua mata korban masing masing sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kanan, melakukan pemukulan kedua tangan korban masing masing 3 kali menggunakan HP korban,” kata Kapolres.

Dalam keadaan tak berdaya, APA membiarkan korban terbaring dikunci dalam kamar dirumahnya. Hingga pada hari Minggu (04/05/2025) korban dinyatakan meninggal dunia.

“Hingga kemudian korban terus di kurung di dalam kamar sampai hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Kasus itu terkuak, lanjut Kapolres, pada hari Minggu (04/05) dinihari, diketahui tersangka membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke RSUD Majalengka.

Baca Juga : Kapolresta Cirebon Pimpin Pengamanan Keberangkatan Ribuan Buruh Menuju Jakarta Peringati May Day 2025

“Awal mula diketahui tersangka yaitu ketika pada hari minggu (04/05) sekira jam 01.38 Wib Saksi dari pihak RSUD Majalengka menerima seorang perempuan (tersangka APA) dengan menggunakan mobil dan membawa seorang laki-laki yang berada di dalam Bagasi mobil jenis Agya hingga pihak RSUD Majalengka menghubungi pihak kepolisian Polres Majalengka,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus meninggalnya RV oleh yang dilakukan dirumah tersangka dirumahnya.

“Setibanya pihak kepolisian polres Majalengka dan pihak RSUD Majalengka melakukan pengecekan dengan cara mengeluarkan di dalam bagasi mobil tersebut dan diketahui laki-laki tersebut sudah dalam keadaan Meninggal dunia / Mati dengan diketahui beridentitas RV,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka dirumahnya yang bertempat di Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.

Baca Juga : Polresta Cirebon Gelar Razia Antisipasi Curanmor, Amankan 36 Sepeda Motor

“Pada hari Minggu tanggal (04/05) sekira jam 19.00 Wib, pelaku berjumlah 1 (Satu) orang berhasil diamankan/ditangkap, dirumahnya tepatnya Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Dengan kejadian tersebut, tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, “Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selam-lamanya 15 (Lima belas) tahun penjara,” tandasnya.(Miong K)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!