Jawa Barat, | bidikkriminalnews.co.id, – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menertibkan Surat Edaran kesiapsiagaan masa libur perayaan natal tahun 2025 dan tahun baru 2026
Surat Edaran ini di terbitkan di Bandung pada tanggal 24 Desember 2025. Dengan Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Gubernur Jawa Barat meminta untuk Bupati/Wali Kota se Jawa Barat meminta:
1. Menghimbau masyarakat untuk memberikan empati kepada masyarakat meminta yang terkena musibah serta merayakan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
2. Menghimbau semua pihak termasuk intansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat pembelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan masyarakat umum meliputi:
a. Tidak merayakan pesta kembang api pada hari raya natal tahun baru 2025 dan malam pergantian tahun 2026 di seluruh wilayah Daerah Kabupaten/Kota: dan
b. Tidak menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan dan sejenisnya, serta alat atau bahan lain yang menimbulkan kebisingan, potensi bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.
3. Mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat.
4. Melakukan pengawasan bersama unsur TNI, POLRI dan perangkat daerah terkait, serta mengambil langkah langkah preventif dan persuasif.
Pewarta: Arief N.H



