28.5 C
Jakarta
spot_img

DPD IYC Kepri Meminta Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Ilegal PSG, Yang Diduga Merugikan Negara Hingga Triliunan

Date:

Share:

Batam – bidikkriminalnews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Youht Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Sekretaris Jendral Zuan Menduga Rokok ilegal marak di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun diperjual belikan bebas layaknya barang sah meski tanpa pita cukai.

Masih Sekretaris Jendral Zuan, Menyampaikan menjamurnya di pasaran yang dipajang di kios-kios itu tanpa dipersoalkan oleh aparat penegak hukum (APH) atau yang berwenang dan cenderung tutup mata. Diduga PT berasal dari Kota Batam.

“Peredaran rokok ilegal tak sulit ditemukan, salah satu merknya yang populer adalah PSG Gold dan PSG Red di sebut rokok Filter Cigarettes isi 20 batang dari hasil olahan tembakau itu beredar bebas di Kepulauan Riau”.

Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam dan beberapa kota dan kabupaten Karena selain murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.

Baca Juga : Kontroversi First Club Batam Pekerjakan TKA Asing,Kini Panda Club Batam Dikabarkan Memperkerjakan TKA asing Dan Miras Ilegal

Pembiaran rokok ilegal ini tentu sangat merugikan, tak ada pendapatan negara. Tak sedikit kerugian negara akibat peredaran yang diketahui cukup luas diperkirakan sejak lama berlangsung.

Faktanya hampir di setiap sudut kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dipenuhi rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan harganya perbungkus sudah mencapai Rp 10.000 atau Rp 13.000 dan perselop di harga 80.000-90.000 di perjual belikan oleh kios-kios ke konsumen.

“Diamnya alat negara atas fakta itu, patut diduga, jika Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat sesuatu dari bisnis barang legal tersebut”.

Bahkan dari info yang berhasil dihimpun media ini, diduga rokok tersebut dibuat dan pabriknya berlokasi di Kota Batam. Bos rokok ilegal tersebut pun diketahui dan dikenal masyarakat bernama tak asing.

Baca Juga : Kapolda Hadiri Upacara Syukuran Hari Bakti BP Batam Ke-45 Tahun 2025

“Bos rokok PSG itu tidak asing bro,” ucap Sekretaris Jendral IYC Kepri Zuan

Anehnya lagi, salah seorang oknum dikenal dengan sapaan pak Anu. Belakangan diketahui jika oknum tersebut sebagai ‘koordinator lapangan’ dari produk ilegal itu di kepulauan Riau (Kepri).

Sementara itu, Kami dari Pengurus DPD IYC Kepri sangat menyayangkan peredaran rokok ilegal yang pastinya merugikan Negara Indonesia diduga hingga terliunan rupiah.

“Rokok PSG yang ada khususnya di PT Kota Batam yang tidak ada pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara triliunan rupiah, bahkan semakin hari dari Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Karimun menjadi lumbung bisnis para mafia dan semakin merajalela,” ujarnya ketika berbincang dengan awak media ini

Baca Juga : Diminta Perhatian BP Batam Untuk Tinjau Reklamasi Yang Diduga Menyalahi Aturan

“Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti agar rokok ilegal itu bisa segera disita”.

“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang memuat rokok ilegal itu,” kata Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan

Dikatakannya, sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.

“Pasal 55 (B) UU NO 39 TH 2007 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 10x nilai cukai atau 20x nilai cukai. Bagi yang menjual rokok ini baik dalam skala besar distribusi, maupun pengenceran,” katanya.

Baca Juga : Eks Satpam PT Simatelek Batam Menjerit: Hak Gaji 8 Jam Dipotong, Disnaker Terkesan Tutup Mata

Selain itu, lanjutnya, Bea dan Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, agar melakukan tindakan represif untuk penegakan hukum terkait peredaran barang haram (Rokok Ilegal) tersebut.

Maraknya peredaran rokok merek PSG tanpa pita cukai (ilegal) kian menjadi. Keterangan yang diperoleh, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2022 akhir lalu.

Hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh keterangan dari pihak yang berwenang. Masih terus dilakukan konfirmasi akan hal ini

(Tim/Red)

IKLAN

━ more like this

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat kolaborasi strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung melalui agenda "Ekspose Rencana Kerja Normalisasi...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama FIF Group bagikan Sembako untuk Anggota Pepabri

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan FIF Group Wilayah Jawa Barat 5 Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini