28.5 C
Jakarta
spot_img

Sadis Remaja di Indramayu Tikam Tetangga Hingga Tewas, Kapolres Beberkan Motif Pelaku

Date:

Share:

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Krangkeng.

Seorang pemuda berinisial DM (19) ditangkap setelah diduga kuat menghabisi nyawa perempuan berinisial Suhaemah (52) di rumah korban di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,. M.H., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H. di Aula Atmaniwedhana, Mako Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).

AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pelaku sudah menyiapkan aksi tersebut secara terencana. Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban dan memastikan situasi dalam keadaan sepi.

Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Indramayu Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Wilayah Kecamatan Krangkeng

Polres Indramayu Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan

Polisi Gelar 90 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

“Pelaku membawa pisau dari rumah. Setelah melihat korban keluar, ia masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.

Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung menyerang. Korban ditikam berkali-kali pada bagian tubuh dan kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Indramayu menjelaskan tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa tersebut atas dasar perasaan kesal yang sudah memuncak terhadap korban, dikarenakan korban diketahui seringkali memutar musik di rumahnya dengan suara kencang hingga terdengar ke rumah tersangka, sehingga membuat tersangka merasa terganggu.

Atas kejadian ini Satreskrim Polres Indramayu turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau 24 cm, pakaian pelaku, sandal, gunting, daster milik korban yang berlumuran darah, dua handphone, serta seprai berwarna merah.

Kapolres menyebut tindakan pelaku di jerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. (***)

IKLAN

━ more like this

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat kolaborasi strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung melalui agenda "Ekspose Rencana Kerja Normalisasi...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama FIF Group bagikan Sembako untuk Anggota Pepabri

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan FIF Group Wilayah Jawa Barat 5 Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini