Pekanbaru, bidikkriminalnews.co.id, – Polri melalui Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menggagalkan upaya penyelundupan besar jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dari operasi yang digelar akhir September 2025 itu, petugas menyita 30,7 kilogram sabu, 1.034 liquid vape mengandung narkotika, serta 24,3 kilogram cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini”.
Empat pelaku diamankan, masing-masing berinisial N (24) selaku koordinator lapangan, J (20) kurir, Y (19) pemantau distribusi, dan TS (35) penghubung dengan bandar asal Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia melalui jalur laut sebelum akhirnya digagalkan polisi di wilayah pesisir Meranti.
Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han. mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. “Total sabu 30 kilogram ini bisa merusak masa depan lebih dari 100 ribu orang. Kami tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba internasional,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (9/10).
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih memburu bandar besar asal Malaysia yang diduga menjadi otak penyelundupan tersebut.(***)