25.4 C
Jakarta
spot_img

Miris. . . .!!!! Oknum Kepala desa Dan Oknum Perangkat Desa melakukan tanda tangan AKTA HIBA (Aspal)

Date:

Share:

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Pembuatan Dokumen Akta Hibah (Aspal) atas nama Warya, di Hibahkan kepemilikan atas nama Eli Ermawati, yang berkedudukan di Blok Plasah, RT 002, RW 002, di Desa Drunten Kulon Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, oknum perangkat desa sebut saja raksa bumi dan oknum kepala desa telah melakukan tindakan menanda tangani dokumen atau membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang isinya tidak benar.

dengan dibuatkan Akta Hibah, yang isinya tidak benar atau palsu seolah-olah isinya asli, dengan ditanda tangani perangkat desa dan tanda tangan kepala desa berikut cap setempel basah desa setempat, agar tampak asli dan digunakan untuk tujuan dijaminkan ke pihak yang telah di rugikan dengan menggunakan dokumen yang isinya tidak benar atau palsu seolah-olah isinya asli, ( 8/10/2025).

Oknum kepala Desa dan Oknum Perangkat desa yang sengaja melakukan tindakan, menanda tangani Dokumen Akta Hibah (Aspal) tindakan tersebut membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang isinya tidak benar atau dibuat-buat dengan tujuan merugikan orang lain, yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau berfungsi sebagai bukti.

Dalam hal kontek ini meliputi perkara utang piutang antara korban yang tidak mau disebut namanya dan saudara berinisial “AT” dengan menjaminkan Akta Hibah tersebut, membuat surat atau dokumen baru yang isinya tidak benar atau dibuat-buat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sengaja memalsukan Akta Hibah tanah (Aspal), dengan dibantu oleh oknum perangkat desa dengan biaya pembuatanya sekitar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan berikut tanda tangan oknum kepala desa dan cap setempel basah, desa setempat untuk tujuan menipu korban nya.

disisi lain saat di konfirmasi di kantor desa rancahan oleh awak media, yang sangat di sayangkan oknum perangkat desa tersebut telah mengakui bahwa “ya saya bertanda tangan di Akta Hibah tersebut hanya di kasih Rp.100 ribu” Ungkapnya.

Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya, seperti Pasal 263 dan 264 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman pidana penjara bagi pelakunya.

Menurut Kiki Haryanto, SH., Ketua PAKURARU (Pasukan Kurang Turu) mengatakan “Bahwa oknum kepala desa dan oknum perangkat desa sebut saja Raksa Bumi sudah tidak bisa di toleransi, ini kasus bukan hal yang sepele, ini kasus Penipuan dan Penggelapan dan atau pemalsuan data dokumen dengan menggunakan Akta Hibah (Aspal) untuk di Jaminkan ke korban, Ungkapnya dengan nada kesal.

Membuat dokumen Aspal Asli Tapi Palsu dengan sengaja melakukannya maka akan di jerat hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Pungkasnya.

 


Pewarta: A. Fauzi 

IKLAN

━ more like this

Wakil Wali Kota dan Wamenperin Bahas Strategi Proteksi Industri Lokal

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fokus utama pemerintah...

Wali Kota Ajak SMSI Bangun Narasi Edukatif untuk Kecerdasan Masyarakat

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Di tengah gempuran arus informasi digital yang kian tak terbendung, media siber kini memikul tanggung jawab lebih dari sekadar penyampai...

Atasi Banjir, Bupati Lucky Hakim Soroti Normalisasi Saluran Irigasi di Wilayah Perkotaan Indramayu

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah perkotaan Indramayu, normalisasi saluran irigasi akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. Target penyelesaian...

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini