28.8 C
Jakarta
spot_img

Eks Satpam PT Simatelek Batam Menjerit: Hak Gaji 8 Jam Dipotong, Disnaker Terkesan Tutup Mata

Date:

Share:

Batam, bidikkriminalnews.co.id – Kamis 11 September 2025,
Puluhan eks satpam PT Simatelek Manufactory Batam mengaku dizalimi oleh kebijakan perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Meski bekerja penuh 8 jam sehari selama 6 hari kerja, namun pada hari ke-6 mereka hanya dibayar 3,5 jam saja.

“Kami bekerja penuh, tapi hak kami dipotong. Slip gaji dan jadwal kerja lengkap ada pada kami, semua bisa dibuktikan,” ujar salah seorang eks satpam dengan nada getir.

Yang lebih menyakitkan, perjuangan mereka menuntut keadilan justru seolah dibenturkan dengan tembok birokrasi. Aduan yang sudah dilayangkan ke Disnaker Batam, bidang pengawasan, sejak 4 bulan lalu, tak kunjung menemukan titik terang.

Alih-alih memperjuangkan pekerja, para pengadu merasa Disnaker justru saling melempar tanggung jawab. Dari Pak Abdilah ke Bu Yula, dari Bu Yula ke Kabid Pengawasan Bu Susi, semuanya berdalih sibuk, data hilang, hingga alasan banyak kegiatan.

Baca Juga : Mandulnya Disperindag, Polda Kepri Diminta Segera Turun Tangan Selidiki Gudang Beras Diduga Oplosan di Kawasan Industri Sekupang!

“Bagaimana mungkin data karyawan perusahaan bisa ‘hilang’, sementara kami punya bukti lengkap? Kami merasa dipermainkan. Aparat negara yang seharusnya melindungi, justru seakan menutup mata,” keluh mereka.

Padahal, aturan jelas menyebutkan pekerja 6 hari kerja wajib dibayar penuh sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77–90. Pemotongan gaji yang tidak sesuai jam kerja masuk kategori pelanggaran hak normatif.

Para eks satpam menilai ada indikasi keberpihakan Disnaker kepada perusahaan, karena hingga kini nota pemeriksaan tak juga dikeluarkan. Mereka pun berharap ada perhatian serius dari Disnaker Provinsi Kepri, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Ombudsman RI agar kasus ini segera diusut.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar sesuai jerih payah kami. Jangan biarkan keringat buruh dianggap tidak berharga,” ucap mereka lirih.

Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum ketenagakerjaan di Batam. Ketika perusahaan bisa seenaknya melanggar aturan, sementara institusi pengawas abai, maka ke mana lagi buruh harus mencari keadilan?.( Red )

IKLAN

━ more like this

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

bidikkriminalnews.co.id, - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga...

Dandim 0614/Kota Cirebon Sambut Kunjungan Kerja P angdam III/Siliwangi di Korem 063/SGJ

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0614 Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom, bersama Ibu Ketua Persit KCK Cabang XXV Kodim 0614/Kota Cirebon,...

First Club Batam Diduga Langgar Banyak Aturan, dari Jam Operasional hingga TKA

Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Tempat hiburan malam di Kota Batam terus bertambah, namun pengawasannya dinilai lemah. Salah satu yang disorot adalah First Club Entertainment. Tempat...

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Gebang

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku...

Sah… !!!!  Wabup Jigus Jadi Ketua KONI 2025-2029, Wabup Jigus: Target Lompatan Prestasi Olahraga Daerah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi memiliki nakhoda baru. Kepengurusan KONI masa bakti 2025-2029 dikukuhkan langsung oleh Ketua KONI Jawa...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!