31.7 C
Jakarta
spot_img

Kejari Kota Cirebon Tahan Nashrudin Azis, Tersangka Korupsi Proyek Setda Rp26,5 Miliar

Date:

Share:

KOTA CIREBON, bidikkriminalnews.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (08/9/2025) sore.

Kasus ini terkait proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar.

Baca Juga : Forkopimda Kab Cirebon Gelar Silaturahmi dan doa bersama Ulama

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sah.

“Alat bukti yang kami miliki meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen surat, hingga petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan Gedung Setda,” jelas Hamdan.

Menurutnya, NA diduga telah memerintahkan tim teknis serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan serah terima pada 19 November 2018. Padahal, hingga Desember 2018 proyek tersebut belum rampung 100 persen sesuai kontrak.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu di Kedawung

“Namun, dalam dokumen berita acara dinyatakan pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” tambah Hamdan.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Hamdan.

Baca Juga : Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Gelapkan Rp 3,7 Miliar untuk Judi dan Trading, Polisi Amankan Tersangka

Hamdan juga mengungkapkan bahwa penetapan NA menambah daftar panjang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Setda. Sebelumnya, sejumlah nama sudah ditahan, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.

“Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Keterlibatan para tersangka dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(Tim)

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Gebang

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku...

Sah… !!!!  Wabup Jigus Jadi Ketua KONI 2025-2029, Wabup Jigus: Target Lompatan Prestasi Olahraga Daerah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi memiliki nakhoda baru. Kepengurusan KONI masa bakti 2025-2029 dikukuhkan langsung oleh Ketua KONI Jawa...

Diminta Perhatian BP Batam Untuk Tinjau Reklamasi Yang Diduga Menyalahi Aturan

BATAM, bidikkriminalnews.co.id, - Proyek reklamasi yang berada di lokasi di Bengkong yang berada di kawasan Golden Prown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Reklamasi yang awak...

Viral Di Media Sosial, Trans 7 Di Boikot, Karna Dianggap Hina Kiyai Dan Pondok Pesantren

bidikkriminalnews.co.id, - Seruan "Boikot Trans7" kini ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial. Gelombang reaksi tersebut muncul setelah penayangan program “Xpose Uncensored” edisi Senin,...

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR (SIM Karyawan) di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!