25.2 C
Jakarta
spot_img

Kejari Indramayu Tahan Kepala Unit Bank di Gabuswetan

Date:

Share:

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, secara resmi menahan J selaku Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah Unit Cabang Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Periode 2022 s/d 2023, Kamis, 28 Agustus 2025.

Tersangka J ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada Lembaga Keuangan Non-Bank milik Pemerintah di Kabupaten Indramayu senilai Rp453.988.140.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Kota, Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda

“Pada hari Kamis , 28 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Tersangka dengan inisial “J” berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kajari Indramayu, Arie Parsetyo, dalam rilis yang diterima, Jumat, 29 Agustus 2025.

Menurutnya, Penetapan Tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan Tim telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

Baca Juga : Hj Nurhayati resmi Dilantik, Jabat Ketua DPRD Indramayu dari Partai Golkar

Arie menjelaskan kronologis secara singkat terhadap duduk perkara yang menjerat kepala unit cabang Bank di Gabuswetan ini masuk jeruji besi. Pasalnya, pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,Tersangka “J” selaku Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah Unit Cabang Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Periode 2022 s/d 2023 telah melakukan penyimpangan pada penyaluran kredit terhadap 6 orang yang namanya digunakan seolah-olah sebagai Nasabah Kredit Cepat Aman (KCA) yang mengakibatkan kredit macet.

“Akibat perbuatan tersangka “J” ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.453.988.140,- sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” Imbuhnya.

Baca Juga : Polresta Cirebon Amankan Kunjungan Wapres RI ke-13 KH. Ma’ruf Amin di Halaqah Nasional IV

Adapun untuk proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas Il B Indramayu selama 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP guna mempersiapkan Surat Dakwaan yang mana selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.

” Kami Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (Red).

IKLAN

━ more like this

Dilantik Jadi PPATS, 31 Camat Siap Layani Masyarakat

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebanyak 31 camat di Kabupaten Indramayu resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN)...

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 8 Pemuda yang Membawa Sajam

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan delapan pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah...

Miris!!!! Diduga Kepala Desa Ikut Serta Tanda Tangani Akte Hibah Palsu.

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Telah beredarnya pemberitaan di media Online, terkait dugaan penyalah gunaan wewenang serta pemalsuan dokumen akte hibah yang terjadi di wilayah Desa...

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun

bidikkriminalnews.co.id, /Jakarta, - Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan...

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolda dan Petinggi Polri, Ini Daftar Lengkapnya!

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah kapolda dan...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!