28.5 C
Jakarta
spot_img

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pemuda Asal Kota Bandung | Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon

Date:

Share:

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Seorang pria berinisial PNR alias G (23), warga Kota Bandung, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 126 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp273.000 hasil penjualan, serta tas selempang warna hitam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir obat keras siap edar tanpa izin resmi,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial R alias K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku seluruh obat keras itu akan diperjualbelikan kepada masyarakat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan publik,” tegas Kapolresta.

Kombes Pol. Sumarni juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah Cirebon.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Polresta Cirebon berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan warga, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.(Arief N.H).

IKLAN

━ more like this

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat kolaborasi strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung melalui agenda "Ekspose Rencana Kerja Normalisasi...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama FIF Group bagikan Sembako untuk Anggota Pepabri

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan FIF Group Wilayah Jawa Barat 5 Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini