30.8 C
Jakarta
spot_img

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pemuda Asal Kota Bandung | Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon

Date:

Share:

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Seorang pria berinisial PNR alias G (23), warga Kota Bandung, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 126 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp273.000 hasil penjualan, serta tas selempang warna hitam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir obat keras siap edar tanpa izin resmi,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial R alias K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku seluruh obat keras itu akan diperjualbelikan kepada masyarakat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan publik,” tegas Kapolresta.

Kombes Pol. Sumarni juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah Cirebon.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Polresta Cirebon berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan warga, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.(Arief N.H).

Subscribe to our magazine

━ more like this

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...

Ketua IWOI Indramayu Soroti Proyek Lapangan Futsal di Desa Puntang losarang.

Indramayu, bidikkriminanews.co.id - Pembangunan lapangan futsal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi perhatian publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana olahraga bagi...

Polresta Cirebon Amankan Warga Kecamatan Panguragan yang Mengedarkan OKT

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Petugas Polresta Cirebon pria berinisial SD (30) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!