Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, –Subur Judi Gelper Evengers Game Center di Wilayah Hukum Polsek SaguPraktik perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) Evengers Game Center subur bebas di wilayah hukum polsek Sagulung, Ruko B, Jln. Letjend Suprapto, Sungai Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam.kembali mencuat ke permukaan pada, Senin (4/8/2025).
Aktivitas Gelper tersebut beroperasi di lokasi Ruko Batu Aji Bisnis Center (Samping Buana Raya) persis berdekatan dengan minimarket. Berdasarkan hasil temuan lapangan, lapak judi beroperasi bebas, “Judi (Gelper) memancing warga tiap malam ramai disana untuk bermain”, tutur masyarakat setempat yang tidak mau sebut namanya.
Dugaan keras yang di ungkapkan masyarakat, permainan judi tersebut sangat menjadi perhatian serius pihak aparat penegak hukum polsek setempat apa lagi judi sudah menjadi pelanggaran serius di kalangan masyarakat yang harus untuk di perhatikan.
Namun yang sangat disayangkan tempat judi tak jauh dengan rumah Ibadah (gereja) Ruko Buana Raya, “Mesti polsek harus memantau lokasi, harusnya melakukan penutupan. Sangat tidak elok Judi (gelper) yang jelas tak jauh dari tempat ibadah,” tambahnya.
Meskipun tidak ada larangan hukum, banyak orang percaya bahwa tempat judi seharusnya tidak berada dekat dengan gereja karena dapat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika yang diajarkan di gereja.
Mirisnya lagi info temuan di lapangan dikendalikan diduga oknum wartawan yang inisial “RHM” jenis kelamin perempuan, “Ada oknum wartawan tukang bagi uang receh supaya tidak ada orang yang menaikkan pemberitaan, ” ucap narasumber.
Hukuman untuk judi gelper atau perjudian yang melibatkan mesin judi, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pelaku yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau tempat yang dapat dilihat orang banyak, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Pasal 303 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian secara umum.
Penjara atau Denda:
Pelanggaran Pasal 303 KUHP dapat berakibat hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Pelaku yang Diatur:
Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang mengadakan perjudian, maupun bagi mereka yang ikut serta dalam perjudian.
Perjudian dalam Bentuk Gelper:
Judi gelper, atau permainan judi yang menggunakan mesin, termasuk dalam kategori perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Contoh Tuntutan:
Contohnya, dalam kasus judi gelper di Batam, wasit (Meiya alias Mimi) dituntut dengan 1 tahun penjara, dan pemain (Kha Hing alias Aseng) dituntut dengan 10 bulan penjara, karena dinilai hanya sebagai pemain.
Contoh Pasal 303 KUHP:
“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Tim akan melakukan konfirmasi ke polsek setempat hingga akan diterbitkan pemberitaan selanjutnya.(NZ).