25.4 C
Jakarta
spot_img

Pemain Inisial “B” Makin Bebasnya Pemotongan Bukit “Cut And Fill” di Kota Batam, Diduga Ilegal

Date:

Share:

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id Kegiatan pemotongan bukit “cut and fill” , yang diduga ilegal yang berada dilokasi Jl. Raya Pelabuhan Kabil, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau. Kegiatan dilakukan bebas dan diduga tidak ada izin pada, Kamis (10/7/2025).

Pemantaua informasi dari salah satu supir dam truk yang hendak masuk ke dalam lokasi pengambilan bahan menuturkan, “Timbunan ini kami bawa batam center dialokasikan ke gedung serbaguna,” pungkasnya.

Pemotongan bukit atau cut and fill tanpa izin dapat mengakibatkan berbagai kerugian bagi negara termasuk masalah lingkungan bagi masyarakat dan sosial ekonomi.

Pemotongan bukit informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu yang tukang bagi itu ada dari organisasi, “Yang bertanggung jawab atau tukang bagi jatah dari media dari organisasi, nama tukang baginya inisial B,” tutur warga.

Sanksi bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengolahan ilegal bisa bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan regulasi yang berlaku. Secara umum, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, sanksi disiplin, dan bahkan sanksi pidana.

Sanksi Administrasi:

●Peringatan tertulis.

●Denda.

●Penundaan sementara atau penghentian kegiatan.

●Penarikan izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB).

Sanksi Disiplin:

●Sanksi disiplin dapat diterapkan sesuai dengan peraturan disiplin intetnal aparat penegak hukum (misalnya Polri). ●Tindakan hukuman disiplin dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemecatan.

Sanksi Pidana:

●Penjara: Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana tertentu, misalnya UU Minerba (untuk penambangan ilegal).

Denda: Selain penjara, pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan denda yang besar.

Contoh sanksi pidana:

●Penambangan tanpa izin: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (UU Minerba Pasal 158).

●Pembobolan izin: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Hal ini menjadi PR terus bagi intansi terkait dan pihak berwenang lainnya, melihat dengan bebasnya kegiatan tersebut beroperasi sungguh sangat dipertanyakan mengapa tidak segera ditindak. (NZ)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Warga Singajaya Indramayu, Di Gegerkan Penemuan Mayat Di Kamar Kosan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Warga Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, digegerkan dengan penemuan mayat di sebuah kamar kos, Sabtu (9/8/2025). Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar...

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat. Demush : Otomatis Plt PWI Indramayu Bubar

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencabut pembekuan Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2021-2026. Pencabutan pembekuan tertuang dalam SK...

Jelang HUT RI Ke-80, TNI-Polri Matangkan Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Blitar

Blitar, bidikkriminalnews.co.id, -  Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, persiapan pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih di Kabupaten...

Kaur Tata Usaha (KTU) SMP 2 Kertasemaya Diduga Mengintimidasi Wartawan 

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - ketiak awak media bidikkriminalnews dan juga dari anggota Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemberantasan Korupsi (DPP LPK), disaat bersilaturahmi, di Sekolah SMPN...

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Festival Sepak Bola Usia Dini “Piala Dandim Cup 2025”

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim 0614/Kota Cirebon menggelar Festival Sepak Bola Usia Dini U-10 dan U-12...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini