28.8 C
Jakarta
spot_img

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Suap dan Halangi Penyidikan

Date:

Share:

Jakarta, bidikriminalnews.co.idSekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam perkara dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Jaksa menilai Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum selama proses penyelidikan berlangsung.

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah masa pidana selesai dijalani.

“Perbuatan terdakwa jelas menghambat proses penegakan hukum, tidak menunjukkan penyesalan, dan bersikap tidak kooperatif selama proses persidangan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto dalam pledoinya secara tegas membantah semua dakwaan yang dilayangkan. Ia menyebut proses hukum yang tengah dijalaninya sarat akan nuansa politis. Pihak kuasa hukum Hasto juga memastikan akan menyampaikan nota pembelaan resmi pada agenda sidang berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPP PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat salah satu petinggi partainya tersebut. Namun, dinamika ini diperkirakan akan memengaruhi suhu politik nasional, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun ini.

Kasus ini sekaligus kembali menyorot perhatian publik terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak menghilang pada tahun 2020.(*)

IKLAN

━ more like this

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

bidikkriminalnews.co.id, - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga...

Dandim 0614/Kota Cirebon Sambut Kunjungan Kerja P angdam III/Siliwangi di Korem 063/SGJ

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0614 Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom, bersama Ibu Ketua Persit KCK Cabang XXV Kodim 0614/Kota Cirebon,...

First Club Batam Diduga Langgar Banyak Aturan, dari Jam Operasional hingga TKA

Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Tempat hiburan malam di Kota Batam terus bertambah, namun pengawasannya dinilai lemah. Salah satu yang disorot adalah First Club Entertainment. Tempat...

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Gebang

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku...

Sah… !!!!  Wabup Jigus Jadi Ketua KONI 2025-2029, Wabup Jigus: Target Lompatan Prestasi Olahraga Daerah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi memiliki nakhoda baru. Kepengurusan KONI masa bakti 2025-2029 dikukuhkan langsung oleh Ketua KONI Jawa...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!