26.7 C
Jakarta
spot_img

Sebulan, Polres Ciko Ungkap 18 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan

Date:

Share:

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id Dari bulan Maret hingga April 2025 Polres Cirebon Kota telah mengungkap sebanyak 18 kasus narkoba.

Para tersangka yang diamankan antara lain berinisial MF, AW, TT, AF, DH, AA, MS, RA, AO, SP, DS, ME, NN, MB, RN, HS, RB, WY, MI, DW, SR, DS, AK, IH, FA dan RS dengan rentang usia mulai dari 19 hingga 62 tahun.

Modus operandi yang dilakukan sebagian besar tersangka adalah transaksi narkoba dengan sistem “tempel” melalui titik lokasi yang telah disepakati, sementara untuk peredaran obat dilakukan secara daring maupun metode COD (Cash On Delivery).

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:

Baca Juga :

Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Menjelang Mayday Tahun 2025

Narkotika:

Sabu seberat 202,79 gram (269 paket kecil dan 4 paket sedang)

Ganja seberat 39,18 gram (3 paket)

Tembakau sintetis seberat 11,7 gram (4 paket)

Obat keras terbatas sebanyak 12.811 butir.

Barang bukti lain: 18 unit handphone, 4 timbangan digital, plastik klip, lakban, serta uang tunai Rp1.451.000 sisa hasil penjualan.

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa hasil dari penyitaan barang bukti ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 91.543 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya:

Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup.

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati.

Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk tindak pidana peredaran obat tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota demi mewujudkan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” Ucap AKBP Eko Iskandar.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 (Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) jiwa dari dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.

Polres Cirebon Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba.

Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari penyalahgunaan narkotika.

Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Bersama, kita bisa mewujudkan Kota Cirebon yang bersih dari narkoba.

 

 

Penulis : Rafi

Editor : Arief N.H

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!