25.4 C
Jakarta
spot_img

Pengeroyokan Terhadap DJ di Tempat Hiburan Malam First Club Resmi Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Kelas I

Date:

Share:

Batam, bidikkriminalnews.co.id Dua warga negara Vietnam berinisial THTL dan TTTN resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 25 Juni 2025. Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam usai terbukti melanggar aturan keimigrasian dan terlibat dalam tindak kekerasan, Kamis (26/6/2025).

Dua WNA tersebut diamankan setelah penyelidikan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di sebuah tempat hiburan malam ternama di Kota Batam, yakni First Club. Insiden tersebut sempat viral dan menyedot perhatian publik karena terekam dalam video amatir yang beredar luas di media sosial.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah tegas Imigrasi Batam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman pelanggaran oleh orang asing.

“Kami tidak memberikan ruang toleransi bagi WNA yang melanggar hukum. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jefrico.

Imigrasi mendasarkan tindakan tersebut pada Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada petugas untuk mendeportasi orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Kedua pelaku juga akan masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu yang telah ditentukan.

Jefrico juga mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Batam untuk patuh pada hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pihak Imigrasi juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing.

“Laporkan segera jika mengetahui adanya pelanggaran izin tinggal atau aktivitas mencurigakan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi kami di nomor 082180889090,” tutupnya.

Langkah tegas ini memperkuat komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menjaga wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang strategis Indonesia dari segala bentuk potensi gangguan oleh WNA yang tidak taat hukum.(NZ).

IKLAN

━ more like this

Wakil Wali Kota dan Wamenperin Bahas Strategi Proteksi Industri Lokal

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fokus utama pemerintah...

Wali Kota Ajak SMSI Bangun Narasi Edukatif untuk Kecerdasan Masyarakat

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Di tengah gempuran arus informasi digital yang kian tak terbendung, media siber kini memikul tanggung jawab lebih dari sekadar penyampai...

Atasi Banjir, Bupati Lucky Hakim Soroti Normalisasi Saluran Irigasi di Wilayah Perkotaan Indramayu

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah perkotaan Indramayu, normalisasi saluran irigasi akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. Target penyelesaian...

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini