26.6 C
Jakarta
spot_img

Bendera Merah Putih Yang Robek, Kusut dan Kusam di Puskesmas Kiajaran Wetan Diganti Setelah Viral, IWOI Desak Sanksi Tegas

Date:

Share:

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id Setelah pemberitaan tentang bendera Merah Putih yang robek, kusut, dan kusam di depan Puskesmas Pembantu Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, viral di media online, bendera tersebut akhirnya diganti dengan yang baru.

sesuai amanat Undang-Undang

Menurut Pasal 35 UUD 1945 menyatakan bahwa “Bendera merah putih adalah simbol Negara Indonesia”. Mengenai perusakan bendera merah putih, Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Reaksi Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Indramayu mengakui kelalaian tersebut dan menyatakan bahwa Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan telah meminta maaf dan mengganti bendera dengan yang baru. “Iya, tadi Kapus Kiajaran Wetan minta permohonan maaf ke saya karena kelalaian kurang memperhatikan kondisi bendera, dan sudah diganti yang baru,” ungkap Kadis Kesehatan.

Tanggapan Kepala Puskesmas

Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan hanya mengatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti pada hari itu juga. “Iya pak, sudah di TL hari itu juga,” singkatnya.

Kritik dan Tuntutan dari IWOI

Ketua IWOI DPD Indramayu, Atim Sawano, Sp, mengkritik keras peristiwa bendra merah putih adalah simbol suatu nerga dan menyatakan bahwa permintaan maaf tidak cukup untuk menutupi kelalaian tersebut. “Ini sudah kelewatan dan ada pembiaran. Bendera kok sampai rusak begini padahal semua orang tahu bahwa itu adalah simbol negara,” kata Atim dengan nada kecewa. Rabu, 18/6/2025

Atim juga menuntut agar pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. “Saya harap kepada pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bapak Bupati Lucky Hakim atau Bapak Wakil Bupati Saefudin segera menindak tegas, minimal diberikan sanksi tegas baik administrasi maupun kepegawaian,” tegasnya.(Ahmad F).

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!