26.1 C
Jakarta
spot_img

Bendera Merah Putih Yang Robek, Kusut dan Kusam di Puskesmas Kiajaran Wetan Diganti Setelah Viral, IWOI Desak Sanksi Tegas

Date:

Share:

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id Setelah pemberitaan tentang bendera Merah Putih yang robek, kusut, dan kusam di depan Puskesmas Pembantu Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, viral di media online, bendera tersebut akhirnya diganti dengan yang baru.

sesuai amanat Undang-Undang

Menurut Pasal 35 UUD 1945 menyatakan bahwa “Bendera merah putih adalah simbol Negara Indonesia”. Mengenai perusakan bendera merah putih, Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Reaksi Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Indramayu mengakui kelalaian tersebut dan menyatakan bahwa Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan telah meminta maaf dan mengganti bendera dengan yang baru. “Iya, tadi Kapus Kiajaran Wetan minta permohonan maaf ke saya karena kelalaian kurang memperhatikan kondisi bendera, dan sudah diganti yang baru,” ungkap Kadis Kesehatan.

Tanggapan Kepala Puskesmas

Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan hanya mengatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti pada hari itu juga. “Iya pak, sudah di TL hari itu juga,” singkatnya.

Kritik dan Tuntutan dari IWOI

Ketua IWOI DPD Indramayu, Atim Sawano, Sp, mengkritik keras peristiwa bendra merah putih adalah simbol suatu nerga dan menyatakan bahwa permintaan maaf tidak cukup untuk menutupi kelalaian tersebut. “Ini sudah kelewatan dan ada pembiaran. Bendera kok sampai rusak begini padahal semua orang tahu bahwa itu adalah simbol negara,” kata Atim dengan nada kecewa. Rabu, 18/6/2025

Atim juga menuntut agar pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. “Saya harap kepada pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bapak Bupati Lucky Hakim atau Bapak Wakil Bupati Saefudin segera menindak tegas, minimal diberikan sanksi tegas baik administrasi maupun kepegawaian,” tegasnya.(Ahmad F).

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini