Kota Batam | bidikkriminalnews.co.id – Warga mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas Botania Garden 1, Kelurahan Belian, Kota Batam pada, Rabu (11/6/2025).
Keluhan warga terhadap puskesmas yang Diduga tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan yang dialami salah seorang warga yang tinggal Perumahan Buana Vista Indah 4 Blok C No 8.
Chayl princes Joana Gulo (pasien) yang masih mengenakan baju seragam sekolah pramuka yang di larikan ke puskesmas botania untuk mendapatkan pertolongan atas insiden yang di alaminya pas pulang sekolah hingga tiba – tiba pusing dan jatuh.
“Anak saya kami bawa ke puskesmas dan dokter yang bertugas pada saat itu menolak tidak memberikan pertolongan dan anak saya pun tidak mereka sentuh dan memeriksa. Dengan alasan tidak ada obat dan peralatan tidak memadai”, ucap orang tua pasien dengan penuh kecewa.
Orang tua yang memohon terhadap dokter yang bertugas di puskesmas pada saat itu biar anaknya cepat di tanganin tapi tidak ada hasil. Dokter mengarahkan berobat ke rumah sakit,” Langsung ke rumah Sakit Husada dan anak kami langsung di tanganin pihak rumah sakit,” tambahnya.
Tim media melakukan konfirmasi kepada pak Didi sebagai Kadis Kota Batam, “Anda ini tidak tahu persis perkaranya. seolah-olah anda berada di tempat kejadian pula. Udah dibilang dokternya sudah melakukan pengecekan di kepalanya ada benjolan akibat trauma kepalanya itu. Ungkap Kadis Saat Dikonfirmasi Via Chat
Karena trauma kepala sering kondisi yang serius takutnya ada perdarahan di dalam kepalanya makanya disuruh segera ke rumah sakit”, Tulis Kadis ke tim media (balasan isi chat).
Sangat disayangkan isi balasan chat Kepala dinas (kadis) seperti ini yang terlontarkan di atas. Padahal Jelas Orang tua Korban Membatah Isi Chat Yang Kadis Lontarkan.
Orang tua pasien membantah isi chat kadis, “Sama sekali belum di sentuh hanya melihat dan berdiri saja, Saya bantah dokternya tak ada periksa, saya ada di lokasi karna anak saya yg berobat”, Ucap orang tua pasien.
Tugas seorang dokter, memberikan pelayanan kesehatan, termasuk tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Ini meliputi mendiagnosis, merawat, dan memberikan konseling kepada pasien yang sakit atau cedera, serta membantu pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Tegas Orang tua pasien
Lanjut “Sanksi terhadap dokter yang menolak atau tidak melayani pasien dapat berupa sanksi administratif, sanksi disiplin profesi, dan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan undang-undang yang berlaku. Sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, atau pencabutan izin praktik. Sanksi disiplin profesi dapat berupa teguran, peringatan, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR). Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, terutama jika dokter melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien”. Tutupnya
Tim media akan minta konfirmasi terhadap pihak Puskesmas Dan Kadis atas tindakan yang terjadi di puskesmas. Hingga Berita Ini diterbitkan Dan Kepala Dinas Terkait Memberikan Hak Jawab Kepada Media Kami.(NZ).