25.4 C
Jakarta
spot_img

Diduga Anggota Terlibat Pemotongan Bukit Dibelakang Ruma Tahanan Kelas II A dan Diduga Tidak ada Izin Yang sah dari Pemko Batam

Date:

Share:

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.idKegiatan pemotongan bukit “cut and fill” , yang diduga ilegal yang berada dilokasi Jalan Trans Barelang no.119, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan dilakukan dibelakang rumah tahanan kelas II A dan lembaga pemasyarakatan kota Batam terus berlangsung meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Sabtu (7/6/2025).

Pemantaua informasi dari salah satu supir dam truk yang hendak masuk ke dalam lokasi pengambilan bahan menuturkan, “Timbunan ini kami bawa untuk jual ke sekupang untuk jadikan bahan timbunan”, pungkasnya.

Disekita kegiatan yang berdekatan dengan pemukiman warga sangat jelas merugikan. Pemotongan bukit atau cut and fill tanpa izin dapat mengakibatkan berbagai kerugian bagi masyarakat, termasuk masalah lingkungan dan sosial ekonomi.

Pemotongan bukit informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu yang menggolah lahan dari oknum anggota yang masih aktif bekerja, “Yang bertanggung jawab atau penggolah kegiatan ini dari oknum anggota yang bermarga T”, tutur warga.

Sanksi bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengolahan ilegal bisa bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan regulasi yang berlaku. Secara umum, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, sanksi disiplin, dan bahkan sanksi pidana.

Sanksi Administrasi:
●Peringatan tertulis.
●Denda.
●Penundaan sementara atau penghentian kegiatan.
●Penarikan izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB).

Sanksi Disiplin:
●Sanksi disiplin dapat diterapkan sesuai dengan peraturan disiplin intetnal aparat penegak hukum (misalnya Polri). ●Tindakan hukuman disiplin dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemecatan.

Sanksi Pidana:
●Penjara: Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana tertentu, misalnya UU Minerba (untuk penambangan ilegal).

Denda: Selain penjara, pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan denda yang besar.

Contoh sanksi pidana:
●Penambangan tanpa izin: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (UU Minerba Pasal 158).
●Pembobolan izin: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kegiatan pemotongan bukit akan kita lakukan konfirmasi ke Polda Kepulauan Riau dan melanjutkan konfirmasi ke Pemko kota Batam. NZ

IKLAN

━ more like this

Wakil Wali Kota dan Wamenperin Bahas Strategi Proteksi Industri Lokal

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fokus utama pemerintah...

Wali Kota Ajak SMSI Bangun Narasi Edukatif untuk Kecerdasan Masyarakat

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Di tengah gempuran arus informasi digital yang kian tak terbendung, media siber kini memikul tanggung jawab lebih dari sekadar penyampai...

Atasi Banjir, Bupati Lucky Hakim Soroti Normalisasi Saluran Irigasi di Wilayah Perkotaan Indramayu

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah perkotaan Indramayu, normalisasi saluran irigasi akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. Target penyelesaian...

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini