Kota Batam | bidikkriminalnews.co.id –Pulahan pekerja bangunan tuntut hak mereka yang belum di bayarkan oleh PT. Mitra Karya Sarana dan PT. Pratama Unggul Tenindo yang beralamat kawasan Industri Taiwain, Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada, Sabtu ( 31/5/2025).
Salah seorang pekerja saat di konfirmasi di lokasi PT yang berada di kawasan Taiawan menuturkan keluh kesahnya yang mereka alami yang membuat mereka merasa dirugikan oleh pihak PT. Mitra Karya Sarana dan PT. Pratama Unggul Tenindo.
“Kami berharap uang secepatnya melakukan pembayaran kepada bos kami tentu kami jadi korban juga,” ucap pekerja.
Tindakan yang dilakukan oleh PT. Mitra Karya Sarana dan PT. Pratama Unggul Tenindo melakukan tindakan sepihak yang merugikan kepala pemborong yang takeover proyek ke pihak lain tanpa adanya pembayaran progres dan material.
“Mereka melakukan putus kontrak kerja tanpa membayar progres terhadap kami, kami berharap tindakan yang mereka lakukan dapat di proses secara hukum. Material di lokasi yang kami punya di dalam gedung banyak yang hilang juga,” tambahnya.
Selain hak pekerja, diduga adanya pemotongan Pajak yang dilakukan PT. Pratama Unggul Tenindo dan PT. Mitra Karya Sarana, hal ini dapat kita menduga adanya penggelapan Pajak , hal tersebut terlihat dari beberapa pembayaran berdasarkan invoice.
Pemantauan dilokasi gedung yang telah berdiri tanpa adanya papan plang proyek
terlihat jelas dan terang, pembangunan gedung diduga belum memiliki izin.
Pembangunan tanpa izin atau belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah tindakan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan. Sanksi yang bisa dikenakan bisa berupa penghentian pembangunan, penyegelan, pembongkaran, atau bahkan sanksi pidana.
Berikut adalah beberapa detail terkait pembangunan tanpa izin :
Pelanggaran Hukum :
Mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan perizinan bangunan.
Sanksi Administratif :
Sanksi yang bisa dikenakan bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Sanksi Pidana :
Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau bahkan penjara.
Pentingnya Perizinan :
Perizinan bangunan sangat penting untuk menjamin kualitas dan keamanan bangunan, serta untuk menjaga tata ruang kota atau wilayah.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) :
PBG adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai pembangunan, dan merupakan penerus dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan). (NZ)