30.1 C
Jakarta
spot_img

Akhirnya Pemprov Jabar Keluarkan Sanksi Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Police Line TKP

Date:

Share:

Bandung, bidikkriminalnews.co.idPemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi administratif pencabutan izin usaha pertambangan operasi produk kepada koperasi konsumen pondok pesantren Al Ishlah buntut dari peristiwa longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Putusan itu tertuang dalam Kepgub Jabar nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.

Putusan keluar setelah memperhatikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 26 tahun 2018 tentang pelakaanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Permen ESDM nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. memastikan kepolisian akan terus melakukan proses penyidikannya. Berikutnya, setelah keluar sanksi pencabutan izin tambang oleh Gubernur ini, maka Polri akan melakukan Police Line (garis polisi) di TKP.

“Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini, seperti Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).(Sokir)

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Gelar Patroli dan Baksos Kepada Driver Ojek Online dan Tukang Becak

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Polresta Cirebon melaksanakan Patroli dan Baksos Kepada Driver Ojek Online dan Tukang Becak, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Hutan Kota...

DPRD Kabupaten Cirebon: Pemuda Harus Jadi Pelopor Persatuan dan Gotong Royong

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Bupati Cirebon, Selasa (28/10/2025). Upacara berlangsung...

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di...

Peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon .

bidikkriminalnews.co.id, / Kota Cirebon, - Program MBG bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak sekolah agar mereka mendapatkan makanan sehat berkualitas, mendukung pertumbuhan, dan meningkatkan...

Utamakan Pelayanan kepada masyarakat, Desa Rancahan Lebih Baik Lagi.

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Telah beredarnya pemberitaan di media Online, terkait dugaan perangkat Desa Rancahan kecamatan Gabus Wetan Indramayu, yang di catut namanya oleh oknum...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!