Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id –Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU Temiang yang berada di Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan No: 14294725 yang terang – terangan melakukan pengisian antrian jeregen yang menunggu pada, Senin (26/5/2025).
Diduga mengutamakan pengisian jeregen daripada kendaraan sepeda motor yang antrian panjang. Hal itu langsung tertangkap oleh tim media yang hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak pertalite di SPBU, Seorang kariawan SPBU melakukan pengisian minyak di jeregen dengan temuan barcode yang ada di dekat pompa minyak yang begitu banyak.
“Tiap satu barcode satu jeregen, sudah ada surat yang di keluarkan oleh dinas,” ucap petugas SPBU.
Petugas SPBU yang hendak menelfon yang bertanggung jawab disitu yang biasa mereka sebut dengan Corlap, “Nanti jumpai kalian aja corlap kami,” tambahnya.
Pada Selasa (27/5/2025) kejadian yang sama lagi mobil sudah stand bay di halaman SBPU untuk melakukan antrian pengisian bahan bakar minyak pertalite.
penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
UU yang mengatur penimbunan BBM
✔️Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001
mengatur bahwa kegiatan usaha
minyak dan gas bumi harus memiliki
izin berusaha dari pemerintah pusat. ✔️Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor
191 Tahun 2014 mengatur bahwa
badan usaha atau masyarakat
dilarang melakukan penimbunan
BBM.
✔️Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001
mengatur bahwa pelaku penimbunan
BBM bersubsidi terancam pidana
penjara paling lama 6 tahun dan
denda paling banyak Rp60 miliar.
Sanksi penimbunan BBM
✔️Pelaku penimbunan BBM yang tidak
sanggup membayar denda akan
diganti dengan kurungan penjara.
✔️Pelaku yang meniru atau memalsukan BBM juga terancam pidana.
Penegakan hukum penimbunan BBM
✔️Polri berwenang menindak tegas
pelaku penimbunan BBM.
✔️Polri juga berwenang mengamankan
SPBU untuk mencurigai pembelian
BBM yang tidak wajar.
Kita menghimbau kepada dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU supaya mencantumkan “No BP” mobil disetiap surat rekomendasi, untuk menghindari orang yang menyalahgunakan surat izin.(NZ).