Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id – Kasus rokok ilegal kembali mencuak di permukaan pasaran di minimarket khususnya di wilayah Sagulung, terpantau salah seorang yang mencurigakan mendekati mobil box yang parkir di kawasan ABC depan Hotel ABC IN pada, Senin (26/5/2025) pukul 17:22 wib.
Membuka pelan bagian belakang pintu mobil sambil mengeluarkan terpantau Rokok HD dan OFO yang di kasih di dalam plastik berwarna biru. Tim media mempertanyakan rokok sipemuda langsung naik diatas motor putih Vario dan meninggalkan lokasi menuju minimarket di kawasan ABC.
Menurut informasi dari warga sekitar mobil tersebut milik minimarket ABC MART, ” Mobil itu pemiliknya yang punya ABC MART,” singkatnya menjawab.
Melakukan konfirmasi kepada pemilik mobil, tidak di indahkan. Hingga pada, Selasa (27/5/2025), melakukan konfirmasi ke Kantor Bea Cukai KPU Batam, “Langsung buat janji aja pak, ucap petugas,” ucap petugas Bea Cukai.
Rokok ilegal, baik yang diproduksi tanpa izin, tanpa pita cukai, atau tanpa memenuhi standar keamanan, dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda.
Sanksi bagi pelaku rokok ilegal :
●Pidana penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
●Denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
●Penyitaan barang: Rokok ilegal yang diproduksi atau diedarkan dapat disita.
●Penyitaan pita cukai: Pita cukai yang tidak sah atau tidak sesuai dapat disita.

Pasal yang mengatur :
● Pasal 54 UU Cukai: Menyebutkan sanksi bagi yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai.
● Pasal 55 UU Cukai: Menyebutkan sanksi bagi yang mengedarkan atau menyimpan rokok ilegal.
● Pasal 56 UU Cukai: Menyebutkan sanksi bagi yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal.
● Pasal 57 UU Cukai: Menyebutkan sanksi bagi yang menggunakan atau menyimpan pita cukai yang tidak sah.
Perlu diingat :
● Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara (dari segi pajak), tetapi juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan yang ketat.
● Masyarakat disarankan untuk tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal ke pihak berwenang (Bea Cukai, Pemda, atau aparat setempat).
Tim media telah melakukan konfirmasi hingga Berita ini kita terbitkan. NZ



