25.8 C
Jakarta
spot_img

Diduga Kebal Hukum Gelper Masih Beroperasi Kavling Sungai Lekop Dapur12, Rumah Warga Jadi Sarang Judi.

Date:

Share:

Kota Batam | bidikkriminalnews.co.idPraktik perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah Sungai Lekop (Dapur12), Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali mencuat ke permukaan. Nama yang disebut oleh Wasit Gelper itu E (Inisial) disebut sebagai bos judi Gelper, yakni pemilik mesin di lokasi hingga kini tidak menyentuh hukum meski kegiatan tersebut jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian pada, Selasa (27/5/2025).

Aktivitas Gelper tersebut beroperasi di lokasi rumah salah seorang warga, Berdasarkan hasil temuan di lokasi, lapak judi itu tidak pernah tutup, ” Itu sudah lama beroperasi bukan cuman Gelper aja yang ada di situ, Main kartu juga ada,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dugaan keras yang di ungkapkan salah seorang wasit di lokasi permainan judi tersebut, ” Ini milik Eko,” singkatnya menjawab.

Hukuman untuk judi gelper atau perjudian yang melibatkan mesin judi, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pelaku yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau tempat yang dapat dilihat orang banyak, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Penjelasan Lebih Lanjut :

Pasal 303 KUHP :

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian secara umum.

Penjara atau Denda :

Pelanggaran Pasal 303 KUHP dapat berakibat hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Pelaku yang Diatur :

Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang mengadakan perjudian, maupun bagi mereka yang ikut serta dalam perjudian.

Perjudian dalam Bentuk Gelper :

Judi gelper, atau permainan judi yang menggunakan mesin, termasuk dalam kategori perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Contoh Tuntutan :

Contohnya, dalam kasus judi gelper di Batam, wasit (Meiya alias Mimi) dituntut dengan 1 tahun penjara, dan pemain (Kha Hing alias Aseng) dituntut dengan 10 bulan penjara, karena dinilai hanya sebagai pemain.

Contoh Pasal 303 KUHP :

“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Tim media akan konfirmasi lebih lanjut ke RT/RW/Lurah/Aparat Kepolisian setempat.(Red)

IKLAN

━ more like this

Wakil Wali Kota dan Wamenperin Bahas Strategi Proteksi Industri Lokal

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Pemerintah Kota Cirebon terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fokus utama pemerintah...

Wali Kota Ajak SMSI Bangun Narasi Edukatif untuk Kecerdasan Masyarakat

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Di tengah gempuran arus informasi digital yang kian tak terbendung, media siber kini memikul tanggung jawab lebih dari sekadar penyampai...

Atasi Banjir, Bupati Lucky Hakim Soroti Normalisasi Saluran Irigasi di Wilayah Perkotaan Indramayu

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah perkotaan Indramayu, normalisasi saluran irigasi akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. Target penyelesaian...

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini