31.1 C
Jakarta
spot_img

Diduga Gula Merah Oplosan (AJ) Sangat Membahayakan Bagi Masyarakat, Anggota DPRD Safari Ramadhan Tegaskan Dinas Terkait.

Date:

Share:

Kota Batam | bidikkriminalnews.co.idMengenai gula merah yang diduga oplosan yang masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau tindakan terhadap dinas terkait, Selasa (27/5/2025).

Gula merah yang diduga oplosan beredar di pasaran sangat minimnya kotrol terhadap usaha.

Sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada kepala Disperindag tapi hasilnya tidak ada, kepala dinasnya juga melakukan pemblokiran no WhatsApp media saat diminta konfirmasi.

Hasil konfirmasi dari ibu melda melalui via telepon WhatsApp saat berada di ruangan BPOM, “Saya sudah melakukan konfirmasi ke BPOM bahwa sudah melakukan peringatan ke tiga akan kita tembuskan ke MPP bahwa di cabut izin nya,”

Tim media melakukan konfirmasi hasil sidak ke Badan Pom Kota Batam, ketemu langsung dengan ibu Ully Mandasari, “Kami hanya turun untuk pendampingan saja kalau hasilnya lebih tepat sama ketua timnya Dinkes,” ucap ibu Ully sebagai kepala Bpom.

Gula merah yang diduga oplosan mencuri perhatian anggota DPRD Kota Batam dari komisi II Pak Safari Ramadhan, Itu sangat berbahaya apa lagi percetakannya lagi dari bahan Karet dan pipa paralon (PVC), “Baru tau saya kalau ternyata gula merah itu banyak yg oplosan, tak bisa dibiarkan ini. Nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap Dinkes, BPOM, Disperindag,” tegasnya melalui via telepon WhatsApp.

Tidak bisa di edarkan, produk seperti kosmetik, obat-obatan, dan pangan olahan wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan. Tanpa izin tersebut, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Sesuai Undang-Undang:

Izin edar BPOM merupakan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).

Tindak Pidana:

Memproduksi, mengedarkan, atau menjual produk tanpa izin BPOM dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara dan denda.

Keamanan Konsumen:

Izin edar BPOM menjamin bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sehingga melindungi konsumen dari produk berbahaya.

Contoh:

●Kosmetik tanpa izin BPOM dapat mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon, yang dapat menyebabkan iritasi kulit atau bahkan kanker.

●Makanan olahan tanpa izin BPOM dapat mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memenuhi standar kebersihan, sehingga membahayakan kesehatan.

Sanksi:

Sanksi yang dapat dikenakan kepada produsen atau penjual produk tanpa izin BPOM meliputi:

●Penarikan produk dari peredaran.

Peringatan tertulis.

●Hukuman pidana penjara dan denda.

●Larangan untuk memproduksi atau

mengedarkan produk serupa.

Pentingnya Izin BPOM:

Memiliki izin BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses ke pasar yang lebih luas, dan melindungi produsen dari risiko sanksi hukum.(Red/MZ)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!