Bidikkriminalnews.co.i, Batam – Adanya Dugaan Kuat tentang Warga negara asing yang bekerja di fist club tempat hiburan malam Batam,konfirmasi terakhir media dengan humas imigrasi kharisma Rukmana mengatakan foto dan video yang di berikan sudah di teruskan kepada intel imigrasi untuk di tindak lanjuti. Jumat, 23-5-2025
Namun menurut sumber internal, sebetulnya imigrasi sudah tahu, karena mereka beberapa kali, datang hiburan di first club, mendapatkan jatah minuman gratis berapapun banyaknya.
Saat media meminta tanggapan kepada sumber lain Yang tidak mau disebutkan namanya, Sebut saja (A) sumber tersebut mengatakan, ajukan konfirmasi tertulis kepada imigrasi, jika mereka tidak melakukan upaya menjelaskan status TKA tersebut,sama saja mereka dianggap melindungi, media bisa menggunakan undang-undang Republik Indonesia yang berlaku, melaporkan imigrasi menghambat tugas jurnalistik. Ujar (A)

Mengenai TKA cungkok yang ada di first club, memang ada benarnya, dan secara undang-undang salah, itu harus di tangkap dan Deportasi. Kata (A)
Seperti Mr Fung,Mr Ye dan Mr Rang kan sudah ada fotonya, dan masih banyak lagi yang lainnya termasuk tukang masak,media telah memberikan foto tersebut kepada imigrasi, lantas apalagi tanya nya?
Dan apabila media sudah konfirmasi dengan HRD nya, namun tidak merespon, berarti HRD ikut melindungi. Pungkas (A)
Lanjut sumber jika imigrasi Batam tidak melakukan tindakan dan cenderung melindungi, nanti kita akan laporkan ke jakarta, karena ini menyangkut kedaulatan negara dan harkat martabat kita sebagai negara berdaulat jangan sampai negara kita dianggap lemah dan pihak pihak yang ikut membantu seperti manajemen First Club harus di tindak juga, karena tanpa campur tangan mereka tidak mungkin orang asing tersebut ada di situ tegasnya. Sambung (A)
Padahal Jelas Tertulis Di UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang lalu lintas orang, termasuk WNA, yang masuk dan keluar Indonesia.
RED