Cirebon, bidikkriminalnews.co.id – Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terbagi menjadi tiga, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis ketika melakukan edukasi terhadap siswa Madrasah Aliyah (MA) Al-Hikmah 2 Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
“Fungsi legislasi di antaranya fungsi pembentukan peratutan daerah dan menyusun program legislasi daerah,” katanya.
Sementara itu, kata Nurholis, fungsi anggaran DPRD di antaranya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Bupati dan melaksanakan pelaksanaan APBD.
Adapun fungsi pengawasan di antaranya mengawasi kinerja eksekutif, melakukan pemantauan, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja eksekutif.
“Namun, DPRD juga memiliki peran penting lain yang mengoptimalkan fungsinya sebagai lembaga legislatif dan perwakilan rakyar yakni perannya sebagai representasi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Cirebon menerima kunjungan dari siswa MA Al-Hikmah 2 Dukupuntang di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Selasa (20/5/2025).
Wakil Kepala (Waka) Kurikulum MA Al-Hikmah 2 Dukupuntang Ahmad Nasir menyampaikan terima kasih karena kunjungannya diterima dengan baik.
“Pada kesempatan ini, tujuan kami datang adalah untuk mengedukasi siswa tentang fungsi DPRD supaya mereka paham tentang maksud dan tujuan memilih wakil rakyat di lingkup daerah,” imbuhnya.
Ia menjabarkan, kunjungan merupakan bagian dari program MA Al-Hikmah 2 Dukupuntang bernama Field Trip. MA Al-Hikmah 2 pernah berkunjung ke keratin di Cirebon dan tempat lain. (Red).



