Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar menangkap seorang pemuda berinisial A alias Bagong (22) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berada di sebuah saung bambu. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor. Penelusuran kemudian berlanjut ke rumah tersangka.
“Dari lokasi pertama, petugas mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka, di mana ditemukan 3 paket besar dan 18 paket kecil sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan tas berisi puluhan centrifuge tube,” jelas AKP Tatang. Kamis (7/8/2025).
Barang bukti sabu disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur. Total narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 37,32 gram dan netto 33,72 gram.
Modus operandi tersangka adalah dengan mengambil sabu dari titik lokasi (maps) di wilayah Sukagumiwang, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil sebelum kembali disebar di titik lain.
“Setelah sabu dibagi, tersangka kembali meletakkan paket-paket kecil itu di lokasi yang ditentukan dan mengirim koordinatnya melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka menerima bayaran sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti yang ditemukan.
“Kami akan terus menggencarkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adriannet)